SABANA KABA, Pesisir Selatan–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berstatus pelajar berinisial JOP (21 tahun) dan Z (17 tahun) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Pancung Soal tersebut dilakukan petugas di kawasan Kampung Air Dingin, Kenagarian Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu malam (24/06/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penindakan hukum tersebut, personel Polres Pesisir Selatan berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas rapi di dalam plastik klip bening siap edar.
Selain barang haram tersebut, petugas di lapangan juga turut mengamankan 2 unit telepon genggam android merk Oppo warna biru serta 1 unit sepeda motor merk Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan kedua pelaku untuk bermobilitas.
Saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui secara sah bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka yang berada di bawah penguasaan penuh para pelaku.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan malam itu juga. Kasus ini kini sudah masuk ke tahap penyidikan dan petugas sedang merampungkan kelengkapan administrasi perkara guna proses hukum lebih lanjut.(Hms/SK.01)































