SABANA KABA, Sumbar—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, baik untuk debitur konvensional maupun syariah, selama periode tahun 2022 hingga Mei 2025.
“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, yakni sebesar Rp50,335 milyar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Kombes Pol Susmelawati menegaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi manipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang. “Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari audit internal pihak Bank Nagari yang menemukan adanya fraud (penyimpangan).
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH selaku petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data debitur.
SELANJUTNYA HAL.2































