Olah Emas Secara Illegal, Polisi Amankan Empat Orang Terduga Pelaku Bersama Barang Bukti

0
116

SABANA KABA, Solok–Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial ZP (52 tahun), RJP (36 tshun), JH (50 tahun), dan S (66 tahun), karena diduga telah melakukan pengolahan emas secara illegal di Kota Solok.

Pengamanan dugaan tindak pidana pengolahan emas secara illegal di Kota Solok tersebut dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (15/07/2026). Selain mengamankan empat orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti emas dan perak dalam jumlah signifikan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Hamka, RT.001/RW.001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 15.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin resmi dari negara.

“Kami telah mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Kombes Pol Andry menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari pendalaman informasi mengenai adanya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengabaikan aturan lingkungan serta pertambangan. Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

SELANJUTNYA HAL. 2