SABANA KABA, Kepri–Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Polres jajaran mengungkap sebanyak 234 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 334 orang pelaku dalam kurun waktu delapan bulan sejak Januari hingga Agustus 2022.
BACA JUGA : Jambret Ponsel di Atas Kap Mobil, Seorang Tukang Parkir Ditangkap Polisi
Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto mengatakan, ada berbagai jenis narkotika yang kami amankan, yakni sabu-sabu sebanyak 125,93 kilogram, ganja kering 15,65 kilogram, pil ekstasi 5.053 butir, dan kokain 50,63 kilogram.
Wakapolda menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar pengedar itu menggunakan berbagai motif dalam mengedarkan barang haram.
“Masalah ekonomi menjadi alasan terbanyak dari pelaku untuk menjadi pengedar narkoba,” ujarnya, pada Jumat (26/08/2022) seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id .
Ia menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepri ini merupakan komitmen polda dan polresta jajaran. “Kami serius dan tegas terhadap pemberantasan narkotika,” terangnya.
Ke depan, Polda Kepri dan polres jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. “Dalam rangka antisipasi masuknya narkotika ke wilayah Kepri, kita semua melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional dan pelabuhan-pelabuhan masyarakat serta jasa pengiriman barang. Jadi, dilakukan pengecekan secara berkala,” paparnya.
Pemberantasan narkotika di wilayah Kepri ini juga perlu peran dan dukungan dari masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayahnya. “Kami tidak bisa bertindak sendiri, di sini peran masyarakat juga sangat penting dalam memerangi narkoba,” imbuhnya.
Ratusan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 10 tahun dan 6 tahun penjara.(SK.01)