SABANA KABA, Lampung—Polres Lampung Timur bekerja sama dengan Polsek Jabung menggerebek arena perjudian sabung ayam, dua tersangka berinisial RR dan JE dan sejumlah barang bukti lain diamankan petugas, di desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung, Sabtu(20/08/2022).
BACA JUGA : Tadah Mobil Rental, Seorang Wanita Usia 46 Tahun Ditangkap Polisi
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Iptu Rudi S Minggu (22/08/2022) mengungkapkan, Tim Tekab 308 Polsek Jabung di back up oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur telah menggerebek sabung ayam di desa Gunung Mekar kecamatan Jabung.
“Berawal dari Polsek Jabung sekira pukul 16.00 Wib, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di kebun karet di desa gunung Mekar kecamatan Jabung,” ucapnya
Dijelaskan, merespon cepat adanya informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Polsek Jabung bersama tim Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait adanya perjudian sabung ayam tersebut.
AKBP Zaky menambahkan Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan RR warga desa Adiluhur Kecamatan Jabung dan JE warga desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung, serta sejumlah barang bukti 1 ekor ayam jantan Bangkok, 13 unit sepeda motor, 1 topi berwarna merah, 8 pasang sendal, dan 2 buah kiso (alat untuk membawa ayam).
“Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor polisi,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)