Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel

0
5

SABANA KABA, Padang—Jajaran  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FNR (22), yang berstatus sebagai mahasiswa, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di salah satu hotel di Jalan Parak Kerambil I, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit II Tipidter, IPDA Surya Dini, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, ditemukan FNR bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17), yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Keduanya kemudian diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam merek OPPO A6X dan Redmi 13C, satu buah KTP milik terduga pelaku, satu kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

Berdasarkan hasil pendataan awal, FNR diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak, khususnya praktik perdagangan orang serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Polresta Padang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan melakukan eksploitasi terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Apri Wibowo.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat.

Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi seksual terhadap anak. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.(TBSB/SK.01)