Miliki Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Belakang Kantor Dinas PUPR

0
1145

ÀSABANA KABA, Pasbar--Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial AP (29 tahu), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.

BACA JUGA :Sikat Tiga Tas Jemaah Sholat Asyar, Polisi Amankan Bandit di Muaro Kalaban

Tersangka berhasil ditangkap di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (01/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang di Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua tepatnya di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas perintah Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, S.H langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Jati tepatnya di belakang Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat.

“Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas meringkus seorang lelaki berinisial AP, kemudian menemukan dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, dua paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor beat warna hitam kombinasi kuning tanpa plat nomor.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.

Atas perbuatannya penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here