SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang pria termasuk usia senja berinisial IS (56 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di pinggir Jorong Jati Tunggal Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Sumbar, Senin (23/06/2025).
BACA JUGA : Diduga Habis Gunakan Shabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Usia 50 Tahun di Rumahnya
Kejadian bermula saat Tim menerima informasi dari masyarakat bahwasanya terduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah tempat tinggalnya di Jorong Jati Tunggal Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo. Berdasarkan informasi tersebut tim mengamankan terduga tanpa adanya perlawanan.
Dari terduga pelaku, Tim mengamankan dan menggeledah dan berhasil menemukan 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu. Barang haram tersebut ditemukan sedang dipegang terduga dan terbungkus dengan plastik klip
Tidak hanya barang haram tersebut, tim juga menemukan 1 (satu) buah bong dan 3 lembal plastic klip saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga. saat dilakukan penangkapan dan penyitaan, tim disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan masyarakat sekitar. Terduga juga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH. MH membenar, jika jajaran telah mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lintau Buo. “ Benar Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang saat ini sudah kita bawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Terhadap tindakan terduga pelaku, IS disangkakan pasal 114 ayat 1jo pasal 112 ayat 1 undang udang nomor 35/2009 tentang narkotika.(WD)































