SABANA KABA, Sumut–Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan dua preman kampung karena diduga telah memalak pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA : Jual Belasan Dus Rokok Ilegal, Seorang Kakek dan BB Diamankan Polisi
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (7/9) menjelaskan aksi pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.40 Wib.
Saat itu kedua pelaku AF alias Fikri (43 tahun) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sukamaju, Sunggal dan RMP alias Roni (47 tahun) warga Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B, Sunggal, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah.
Ketika dipalak, korban sempat memvideokan aksi kedua tersangka, sehingga kemudian memviralkannya ke media sosial. Polsek Sunggal yang mendapat laporan tersebut kemudian turun ke TKP melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak berhasil meringkus pelaku Fikiri saat berada di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Minggu (5/9/202) sekira pukul 23.00 WIB. Tak berselang lama, petugas kemudian mengamankan pelaku Roni di Jalan Elang.
“Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” kata Budiman seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.
Saat ini, sambungnya, kedua pelaku dilakukan pembinaan dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.[SK.01]































