Jual Belasan Dus Rokok Ilegal, Seorang Kakek dan BB Diamankan Polisi

0
1835

SABANA KABA, Dharmasraya–Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial UA (65 tahun) dan belasan dus rokok diduga ilegal dari sebuah warung di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, Selasa (07/09/2021).

BACA JUGA : Miliki Belasan Paket Sabu, Seorang Pemuda Tanggung Ditangkap Polisi

Dari warga yang menjual rokok illegal tersebut, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 9 (sembilan) dus Rokok merk Luffman warna putih, 19 (sembilan belas) slof Rokok merk Luffman warna Putih, dan 10 (sepuluh) dus Rokok merk Luffman warna Merah.

“Kejadian berawal sewaktu anggota Satreskrim Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan rokok yang tanpa dilengkapi dengan Peringatan Kedehatan berupa gambar atau tidak memenuhi standar,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki UA yang sedang memperdagangkan rokok tidak memenuhi standar dan peringatan kesehatan tersebut.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here