Aniaya Isteri Sedang Tidur, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
1779

Sabana Kaba, Riau–Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pria berinisial SN alias SF (45 tahun), karena diduga melakukan penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya Agustina (39 tahun) yang sedang tidur di rumahnya di jalan Lintas Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.

BACA JUGA : Tanah Datar Kembali Berkabung, Mantan Bupati Masriadi Martunus Tutup Usia

Penangkapan terhadap pelaku KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SN alias SF warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Rabu sore (10/03/2021) dirumahnya yang berlokasi di jalan Lintas Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, berawal dari laporan isterinya Agustina yang mengalami penganiayaan dari tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 05.00 Wib, saat itu Agustina (korban) dalam keadaan tidur dan tiba-tiba ia ditampar pada bagian wajah, lalu ditendang bagian lengan kirinya serta diinjak dadanya oleh suaminya SF. Akibat perlakuan suaminya itu, korban merasa sesak dada dan melaporkannya ke Polsek Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memperintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka SF saat berada dirumahnya, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayan terhadap istrinya Agustina, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka SF kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here