Mengaku Milik Sendiri, Seorang Pria Spesialis Curi Induk dan Anak Sapi Diringkus Polisi

0
1093

SABANA KABA, Dharmasraya–Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya menangkap seorang laki-laki berinisial S (39 tahun), katena diduga telah melakukan pencurian ternak dalam bentuk 2 ekor sapi.

BACA JUGA : Gali Pondasi, Satu dari Empat Korban Meninggal Dunia Tertimpa Pagar Tembok

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi Humas Ipda Marbawi, Selasa (11/10/2022) seperti dikutip dari TBNews Sumbar.

Dijelaskan, penangkapan terhadap S yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Sitiung l Koto Agung tersebut, setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat tentang terjadinya pencurian ternak 2 ekor sapi di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku pencurian ternak sapi tersebut adalah S.

“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya, setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya dengan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman,” ujarnya.

Ia menerangkan, selama di perjalanan saat membawa sapi tersebut jika ada orang yang melihat dan bertanya, pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya.

“Pelaku selalu mengincar induk sapi yang memiliki anak, di karenakan di saat induk sapi diambil secara otomatis anaknya sapi ikut mengikuti. Jadi pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan, dan uang sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan 2 ekor sapi.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here