SABANA KABA, Tanah Datar – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang pria betinisial RS (49 tahun) di pinggir jalan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Minggu (28/07/2024), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
BACA JUGA : Padang Ganting Tebar Pesona Budaya, Bupati Eka Putra Apresiasi Tampilan Baghaghak Saghibu Baki
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.”Memang benar jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Rambatan. Selanjutnya, langsung dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.
Petugas mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.”Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasi Humas.(WD)