SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa masing-masing betinisial SS (21 tahun), L (50 tahun) dan L (72 tahun) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 di sebuah warung di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Rumah Digrebek Penghuni Menghilang, Polisi Temukan 28 Paket Ganja Kering Siap Edar
Operasi Pekat Singgalang yang lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH menangkap ketiga tersangka Selasa (04/03/2025) sekira pukul 01.45 WIB atau masih dalam suasana bulan Ramadhan 1446 H.
Tersangka SS merupakan warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, kemudian L tercatat sebagai warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan seorang juga L warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.
Surya Wahyudi mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga diwilayah tersebut.Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanah Datar dan mendapati tiga orang tersangka sedang bermain judi kartu ceki.
“Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu,” ujar Surya Wahyudi.
Kasat Reskrim Surya menyebut, Barang Bukti yang berhasil disita penyidik yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan.Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 25,- juta.(WD































