Sabana Kaba, 50 Kota— Satreskrim Polres 50 Kota menangkap seorang petani berinisial AS (21 tahun), karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran),berusia 15 tahun di rumah neneknya Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota, Senin (6/7).
BACA JUGA : Selipkan Daun Ganja di Pinggang, Polisi Tangkap Dua Tersangka di Piliang Lima Kaum
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap sesuai surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021, dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Pelaku AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai sejak sekitaran November 2020 silam. Pelaku berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari korban hamil.
Namun, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya.
“Pelaku telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)