Bawa 11 Paket Ganja, Dua Remaja Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

0
1607

SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali ungkap peredaran barang haram Narkoba, kali ini terhadap 2 remaja masing-masing berinisial AZ (17 tahun) dan MR (17 tahun), karena patut diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

BACA JUGA : Curi Barang Elektronik, Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

Kedua pelaku ditangkap di Belakang Pasar Rakyat Kampung Pasar Kuok Kenagarian IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 05.00 Wib.j

Tersangka Inisial AZ berdomisili di Kampung Aia Kalam Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dan MR berdomisili di Jalan Darwis Kenagarian Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Dari kedua pelaku disita Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) buah paket ganja kering yang di Balut dengan lakban warna kuning, 7 (tujuh) buah paket ganja kering yg di balut dengan plastik warna putih, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Vario Techno warna putih nopol BA 6317 GJ.

Berdadarkan Informasi intelijen bahwa akan adanya pelaku yang memasok dan membawa Narkotika Golongan I jenis ganja kering dari Padang menuju Kambang dengan menggunakan sepeda motor Vario Techno warna putih.

Tim Sapu Jagat Satres Narkoba memonitoring lalu lintas dan sesampai di Painan Tim melihat orang yang seperti ciri- Ciri yang disebutkan berboncengan dengan sepeda motor tersebut melewati Painan dan terjadilah kejar mengejar menggunakan kendaraan.

Tim Opsnal Berkoordinasi dengan Polsek Batang Kapas untuk menutup akses jalan dan sesampai di Pasar Rakyat di Kampung Pasar Kuok salah seorang pelaku langsung menjatuhkan tas yang berisi ganja kering dan kedua pelaku lari kearah belakang pasar dan Tim bersama personil Polsek Batang Kapas terus mengejar dan menangkapnya.

Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satgres Narkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

“Tersangka akan diproses sesuai Undang–Undang Narkotika dan tidak akan ada main–main dalam proses hukumnya, sesuai dengan yang dilakukan sebelumnya hingga Sabtu ini,” kata Kapolres Pessel melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H. seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here