SABANA KABA, Sumsel—Polres Ogan Ilir Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMA Mukhsinin (17 tahun) dengan tersangka S (24 tahun) yang masih merupakan kakak angkat korban sendiri.
BACA JUGA : Mencoba Melarikan Diri, Residivis Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Yusantiyo Sandhy kepada awak media membenarkan, jika pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMA, Mukhsinin warga Dusun 4 Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, diduga dibunuh tersangka S kakak angkatnya sendiri.
Menurut Kapolres, tersangka melakukan itu, karena ingin mengambil motor dan HP korban. ‘’Motifnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor Viar dan HP,” terang Kapolres, Senin (13/12/2021).
Awalnya, sambung Kapolres, tersangka hanya mengancam korban, karena korban melawan, hingga kemudian pelaku nekat melakukan pembunuhan. Usai membunuh korban, tersangka kabur ke tempat neneknya di Desa Tanang Abang Kabupaten Pali.
‘’Tersangka kita amankan berserta barang bukti motor, HP korban, dan pisau untuk membunuh korban,” jelasnya.
Tersangka sendiri, tegas Kapolres, akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ‘’Ini bukan pembunuhan berencana. Tersangka sempat komunikasi dengan temannya, ingin menguasai harta korban saja, pisau yang dibawa untuk menakuti korban saja,” urainya.
Ditanya kemungkinan ada pelaku lain terlibat? Kapolres menegaskan tersangka beraksi seorang diri. ‘’Pelaku hanya seorang diri,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumsel.(SK.01)