Bawa Empat Paket Daun Ganja, Tim Tarantula Sikat Dua Laki-laki di Jalan Lintas Ombilin

0
1250

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali menyikat m 2 (dua) laki-laki masing-masing berinisial IR (31 tahun) dan FR (29 tahun, karena) diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja di Jalan Lintas Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Peduli Nagari Sumaniak, Anton Yondra Pilih Hadiri Musnag Ketimbang Kunker

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal membenarkan, jika kedua terduga pelaku IR dan FR telah diamankan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 04.15 Wib yang pada saat itu sedang berada didalam sebuah mobil di Jalan Raya Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

“Dinilai mencurigakan, Tim langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta mobil yang sedang dikendarainya,” tambah Kadi Humad Iptu Gusrizal.

Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket besar dan 1 ( satu ) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di temukan di bawah tempat duduk mobil tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika,” katanya mengakhiri.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here