o
Mengetahui tersangka telah kabur secara mendadak, korban meminta istrinya untuk segera memeriksa seluruh barang berharga yang disimpan di dalam rumah.Saat sang istri memeriksa tempat penyimpanan uang rahasia di atas kasur yang sengaja digulung di dalam selimut korban mendapati uang tunai sebesar Rp23.000.000 telah raib digondol tersangka.
Atas kerugian tersebut, korban langsung mendatangi Markas Polres Sijunjung untuk membuat laporan resmi dengan nomor registrasi Laporan Polisi: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 23 Juni 2026.Merespons laporan itu, Kanit I Reskrim bersama Tim URC Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berbekal keterangan korban serta para saksi, petugas melacak pelarian tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti di lokasi persembunyiannya.Saat ini, tersangka A beserta barang bukti berupa sisa uang tunai hasil curian telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda maksimal kategori V.(TBSB/SK.01)





























