Sabana Kaba, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AN (26 tahun) dan YJ (28 tahun) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (11/8) sore sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA : Bintang Anak Desa terIndah Kian Bersinar, Adi Melenggang Masuk Lima Besar
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Paur Humas Iptu Satria Rudi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu tersebut, setelah Satres Narkoba Polres Payakumbuh memperoleh informasi dari masyarakat.
Awalnya, polisi menangkap AN di dalam rumah kontrakannya. Disana, petugas mengamankan satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp. 300.000,- hasil penjualan sabu tersebut.
“Dari keterangan AN setelah dilakukan interogasi, polisi kemudian menangkap YJ yang saat itu tengah berada di rumah kontrakannya,” kata Paur Humas menambahkan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sedang dan 30 paket kecil sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening. Kemudian satu unit alat timbang digital, satu unit handphone serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.105.000,-.
“Iya benar. Kedua pelaku dengan barang bukti puluhan paket sabu yang akan diedarkan tersebut berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh,” katanya.
Dikatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Sesuai instruksi bapak Kapolres, bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen untuk memberantas narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)