6SABANA KABA, Padang Panjang–Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pria berinsial RK (44 tahun), Selasa (03/09/2024) sekira pukul 11.00 wib di depan pesantren serambi mekkah kelurahan guguk malintang padang panjang, karena sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Dihadiri Camat Salimpaung Khairunnas, WN Yopi Hendra Buka Musrenbang Nagari Sumanik
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui kasat Res Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan S.H.,M.M membenarkan atas penangkapan terhadap RK warga Kelurahan Pasar Usang Padang Panjang , sebagai terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh jajarannya Selasa lalu.
Kepada Humas AKP Romny mengatakan, pelaku RK dapat di tangkap melalui informasi yang di dapat dari masyarakat, kemudian jajarannya segera melakukan pencarian terhadap pelaku RK. Tak butuh waktu lama,pelaku RK di temukan ketika sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekkah Padang Panjang.
“Saat terduga pelaku ditangkap yang bersangkutan sedang mengendarai motor, saat itulah personil melakukan penangkapan terhadap RK,” tambah Kasatres Narkoba.
RK sama sekali tidak berkutik saat di tangkap oleh polisi di tempat umum tersebut,ketika di geledah polisi menemukan Pelaku RK menyimpan barang bukti narkotika Jenis Shabu miliknya yang di simpan RK di saku celana belakang.
Selanjutnya RK dan barang bukti di bawa ke mako polres padang panjang untuk proses pe yidikan selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nopol LP/ A/21/IX/Satresnarkoba.
AKP Rommy mengatakan kepada pelaku RK akan di kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A unsang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.(WD)































