Sabana Kaba, Payakumbuh–Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua kakak beradik masing- masing berinisial RI (23 tahun) dan AI (19 tahun), karena diduga terlibat pencurian kendaraan betmotor (curanmor) ketika keduanya berada di Harapan Raya Kota Pekan Baru.
BACA JUGA : Padang Panjang PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sekat Dua Lokasi
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Aknopilindo ketika dihubungi Selass (13/7) membenarkan jika pihaknya telah menangkap kakak beradik yang beralamat Kelurahan Bukit Barisan Kota Pekan Baru ini beberapa hari lalu.
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Payakumbuh tentang maraknya curanmor, kemudian team Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 5 Juli 2021 subuh ditangkap penadah atas nama “B” di Jorong Jopang Manganti Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota dan disita 1 unit motor Honda Beat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Parit Rantang.
Dari keterangan “B” diketahui bahwa yang menjual adalah pelaku 2 orang diatas yang tinggal di Pekan Baru. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim menuju Pekan Baru untuk melakukan pengejaran dan keduanya ditangkap 6 Juli 2021.
Setelah dilakukan pengejaran ke Kota Pekan Baru, petugas l mengamankan tersangka dan 3 Barang Bukti (BB) berupa 2 sepeda motor Beat dan 1 sepeda motor N Max, kemudian dikembangkan lagi ada BB yang dijual ke Lubuk Jambi, kita lakukan pengejaran dan di sita 2 unit lagi yaitu Honda Beat hasil curian yang dilakukan tersangka.
Pada saat pengembangan dan pencarian BB tersangka sempat melawan dan melarikan diri, terpaksa dilakukan tindakan tegas yang terukur. Jumlah BB yang berhasil disita sebanyak 6 unit, dengan tersangka pencurian 2 orang.
“Menurut keterangan tersangka sudah melakukan sebanyak 9 kali di Payakumbuh, dengan cara, menggunakan kunci T dan ada yang di dorong kemudian di buatkan kunci duplikat. Selain di Payakumbuh, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di Kota Pekan Baru sebanyak 4 kali,” kata AKP Aknopelindo menambahkan.
Kepada kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pada saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(WD)