Berbisnis Barang Haram, Tiga Pelaku Muda Usia Digelandang Polisi

0
2234

Sabana Kaba, Riau–Polsek Batang Cenaku Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 3 tersangka masing-masing CCP (24 tahun), ADS (20 tahun) dan TAR alias Teguh (30 tahun) ketiganya adalah warga Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu Riau, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA : Tiga Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Ditangkap Polisi

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, diruang kerjanya, Selasa 11 Mei 2021 membenarkan, jika Polsek Batang Cenaku telah mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu.

Penangkapan ini berawal, Minggu 9 Mei 2021 dini hari, pukul 01.30 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH, MH mendapat informasi jika sering terjadi terjadi transaksi narkoba diruas jalan poros atau jalan penghubung antara Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku dengan Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim.

“Malam itu juga, Kapolsek bersama anggota unit Reskrim respon cepat dan langsung turun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi serta proses penyelidikan,” ungkapnya.

Setiba diruas jalan itu, tim melihat seorang pengendara sepeda motor matic dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya tim berusaha menghentikan pengendara sepeda motor yang mengaku berinisial CCP warga Desa Petonggan.

“Waktu dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 paket narkoba yang diduga sabu-sabu dari kantong jaket yang dipakai tersangka dengan berat 0,56 gram,” paparnya.

Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang akan dijual kembali pada pelanggannya dan iapun mengakui jika jalan poros itulah tempat dia selalu bertransaksi dengan manusia yang membutuhkan sensasi sabu.

“Tersangka mendapatkan suplai sabu dari temannya, ADS dan Teguh, juga warga Desa Petonggan,” sambungnya.

Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti narkoba dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6827 AA, kemudian tim segera menuju Desa Petonggan untuk memburu ADS dan Teguh, tim tiba di Desa itu sekitar pukul 02.30 WIB.

“Menurut pengakuan CCP, biasanya ADS dan Teguh berada disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat yang sudah menjadi lokasi mereka berkumpul,” ujarnya.

Benar saja, dipondok kebun itu, tim mengamankan ADS dan Teguh yang sedang beristirahat dipondok tersebut. Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,51 gram dari kantong celana tersangka.

“Sedangkan, dari tersangka Teguh, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dari kantong celananya dengan berat kotor 2,89 gram,” sambungnya.

Tanpa mengulur-ulur waktu, tim segera menggelandang seluruh tersangka ke Mapolsek Batang Cenaku yang berjarak cukup jauh dari Desa Petonggan.

“Kerja keras tim Polsek Batang Cenaku tidaklah sia-sia, saat ini tersangka Teguh beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polsek Batang Cenaku, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Misran seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here