Jambret Ponsel di Atas Kap Mobil, Seorang Tukang Parkir Ditangkap Polisi

0
880

SABANA KABA, Padang–Seorang pemuda berinisial WK (19 tahun) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Jumat (26/08/2022) pukul 20.30 WIB, karena diduga terlibat penjambretan telepon seluler (ponsel) di depan sebuah tempat hiburan malam Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

BACA JUGA : Ustad Khaidir Jumin Berikan Tausiah, Masjid Hurriyyah Batusangkar Dipadati Jemaah

Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu ditangkap petugas berdasarkan LP/B/546/VIII/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kejadian berawal di saat korban meletakkan tas berisikan telepon seluler (ponsel) dan uang Rp1,5 juta di atas kap mobil pada 15 Mei 2022.

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil tas korban. Dia langsung melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (Nopol),” kata Dedy, Jumat (26/08/2022).

Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Usai dilaporkan, polisi pun menyelidiki dan mencari tahu keberadaan tersangka. Hasilnya, pemuda yang berdomisili di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara tersebut ditangkap di kawasan Ulak Karang, Kota Padang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjambret ponsel tersebut bersama rekannya. “Barang itu dijual ke seseorang seharga Rp500 ribu,” katanya.

Saat ini, kata Dedy, pelaku sudah ditahan beserta barang bukti berupa kotak ponsel dan satu kaos yang digunakan saat beraksi. “Pelaku sudah kami tangkap, sementara rekannya masih kami buru,” tuturnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here