SABANA KABA, Tanah Datar–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Kamis (16/04/2026).
Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Sekwan dan turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Kamrita menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.
“Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda,” lanjutnya.
Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati.
Wabup Ahmad Fadly dalam kesempatan tersebut menyampaikan, terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan saumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda, dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih,” ujarnya.
BACA JUGA : Antisipasi Kemacetan, Pemkab Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin di Batusangkar Mulai 19 April 2026
Dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, tambah Wabup, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar. “Karena itu diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini, dapat menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat,” tanbah Wabup Ahmad FadlyWD)






























