Sabana Kaba, Tanah Datar—Wali Nagari Padang Magek Kecamatan .Mukhlis, S.Pd mengingatkan masyarakatnya agar selalu memakai masker dan mematuhi Protokol Kesehatan, jika tak menginginkan didenda atau terpapar Covid 19.
BACA JUGA : Direktur PDAM M. Naswir : Realisasi Sumber Air Mantobak Masih Menunggu Keputusan Pusat
Hal tersebut disampaikan Wali Nagari Mukhlis dihadapan tokoh masyarakat Nagari Pafang Magek, ketika berlangsungnya Musnag (Musyawarah Nagari) di kantor wali nagari setempat, Rabu (23/06/2021).
Dikatakan, Petugas Gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP kini tengah gencar melakukan razia razia ke kedai, ke pasar dan tempat pertemuan lainnya untuk melakukan pengawasan dalam rangkaian memutus mata rantai Covid 19.
“Seandainya warga Padang Magek keluar rumah tanpa menggunakan masker, jangan menyesal jika terkena razia petugas dan didenda Rp.100.000,- sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” tambah Wali Nagari Mukhlis.
Berkaitan dengan pelaksanaan Musnag, Mukhlis mengajak para peserta untuk dapat mendiskusikan rencana pembangunan yang disesuaikan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan program Pemkab Tanah Datar.
Senada dengan itu Sekcam Rambatan Sukmawati, S.Sos mengatakan, ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib melaksanakan vaksinasi Covid 19, termasuk juga warga yang menerima Bansos (Bantuan Sosial), baik berupa sembako, Bayar Langsung Tunai, penerima PKH dan lainn-lain.
Sementara Ketua BPRN Padang Magek H.Faisal Candra, AMD yang membuka acara tersebut secara resmi melaporkan, pelaksanaan Musnag kali ini pesertanya sangat dibatasi sekali dan harus menerapkan protokol kesehatan Covit 19.
“Untuk itu, sejak peserta masuk sudah diukur suhu badan, bagi yang memiliki masker, dikasih masker secara gratis dan tetap mengatur tempat duduk tidak terlalu rapat, dalam upaya menjaga jarak dalam memtus rantai Covid 19,” kata Ketua BPRN Faisal.(WD)