SABANA KABA, Sijunjung—Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung 20 Mei 2025; kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia
Hal ini diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Nagari Sijunjung, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Sebanyak 119 (seratus sembilan belas) sertipikat diserahkan secara langsung kepada masyarakat dari Nagari Sijunjung, sebagai bagian dari program nasional PTSL tahun 2025.
Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Eko Ikhsan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah secara cepat, murah, dan sederhana. “Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat memanfaatkannya untuk mendukung kesejahteraan ekonomi, seperti akses ke permodalan,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat yang turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya program PTSL di wilayahnya.
Salah satu penerima sertipikat, mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah. Sertipikat ini sudah saya tunggu sejak lama. Sekarang saya tidak khawatir lagi soal kepemilikan tanah saya,” katanya dengan haru.
Program PTSL merupakan program prioritas nasional yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017, dan terus diperluas cakupannya setiap tahun dengan target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara lengkap dan memiliki sertipikat.
Dengan kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya legalitas tanah dan semakin terwujud tertib administrasi pertanahan di Indonesia.(Kasdi Ray)






























