Berpura-pura Cuci Tangan, Terduga Pelaku Gasak Handphone Korban di Atas Kulkas

0
63

Korban baru menyadari ponselnya raib ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat diteriaki maling dan dikejar oleh korban, pelaku berhasil memacu kendaraannya dan meloloskan diri. Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Klewang akhirnya mengendus keberadaan pelaku pada Kamis malam (02/07/2026).“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Kompol M. Yasin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y04s warna Violet Ungu (beserta kotaknya) milik korban yang dicuri pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkas Kompol M. Yasin.(TBSB/SK.01)