Bersekongkol Curi Sepeda Motor, Tiga Orang Pelaku Digiring ke Kantor Polisi

0
1613

Sabana Kaba, Pasbar–Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial MZ (24 tahun), MH (49 tahun) dan RP (34 tahun), karena diduga sebagai pelaku dan penadah pencurian sepeda motor (curanmor).

BACA JUGA : Terekam CCTV, Juru Parkir Congkel Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi

Pelaku curanmor MZ, ditangkap Polsek Kinali dengan barang bukti sepeda motor merk KTM. Dari hasil pengembangan, diketahui dua orang sebagai penadah MH dan RP yang selanjutnya ditangkap pada Rabu (2/6) malam di Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat.

“Sekarang baru kita ekspos karena sebelumnya masih sedang pengembangan kasus,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S.Ik. Kamis (3/6).

Dikatakan, pelaku juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang terjadi di Simpang Tiga Bedeng Koto Baru Luhak Nan Duo pada hari Kamis (18/3) dengan temannya inisial J.

Sehari setelah kejadian tersebut, pelaku pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH untuk meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya. Kemudian mereka menjual sepeda motornya kepada RP seorang wiraswasta di Ujung Gading.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup itulah Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan penangkapan terhadap MH dan RP sebagai penadah.

Dari tangan tersangka barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BA 4217 SL dengan nomor rangka MH1JFZ218JK268484.

“Kerugian korban sekitar Rp 17.000.000 Saat ini tersangka sudah diamankan dan diproses,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here