Sabana Kaba, Padang–Polsek Padang Timur Polresta Padang menangkap seorang juru parkir, karena diduga melakukan percobaan pencurian kota amal di Mesjid Ukhuwah Muhammaddiyah, depan Pasar Simpang Haru Padang.
BACA JUGA : Covid 19 Masih Berlangsung, Kababinminvetcaddam I/BB Berikan Sentuhan Terbaik
“Pelaku berinisial RP (20 tahun), ditangkap di rumahnya belakang Pasar Simpang Haru,” kata Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, SH di Mapolsek setempat, Rabu (2/6).
Dikatakan, RP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021 tentang percobaan pencurian kotak amal di Mesjid Ukhuwah Muhammadiyah Simpang Haru Padang .
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini berupa 3 buah gergaji besi, 1 buah besi penyangga jendela dan 1 buah gembok,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, kejadian bermula saat aksi pelaku yang mencoba mencuri kotak amal di Mesjid diketahui oleh petugas Satpam. “Ada Satpam yang melihat aksi pelaku, juga dari rekaman kamera CCTV Mesjid dan melihat pelaku hendak mencongkel kotak amal mesjid,” jelasnya.
“Saat penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Timur, RP mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sunbar.(SK.01)