Bulan Puasa Masih Bergelut dengan Narkoba, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

0
991

SABANA KABA, Dharmasraya–Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WI (29 tahun) warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA : Promosikan Situs Judi Online, Dua Wanita Kembar Diamankan Polisi di Bukittinggi

Satres Narkoba menangkap WI Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib, di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya pimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Rusmardi, S.H.

Ketuka dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, Satres Narkoba menyita beberapa Barang Bukti diantaranya, 1 buah plastik klip bening berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening, berisikan butiran kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan Senin (27/03/2023) mengatakan, pelaku WI ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan narkoba yang dilakukan terduga.

Laki laki dewasa berinisial WI diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda An. Jamaludin dan Nofi Erizon. Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kasatres Narkoba seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here