Dicap Sarang Narkoba, 100 Perkara Ditangani Pihak Berwajib di Tanah Datar

0
1161

Sabana Kaba, Tanah Datar—Kasus Narkoba mencapai 100 perkara di Kabupaten Tanah Datar, terhitung dari bulan Januari 2018 s/d bulan Juni 2019. Dari jumlah tersebut 90 perkara berasal dari Polres Tanah Datar, 5 perkara BNN dan 5 perkara dari Polda Sumbar.

Demikian dikemukakan Kajari Tanah Datar M .Fatria dalam kegiatan pemusnahan BB (Barang Bukti) Narkoba dan barang-barang tersangkut kriminal lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Rabu (19/6).

Dikataka, Narkoba mwrupakan obat berbahaya yang bisa mematikan, tetapi sangat disayangkan kenapa masyarakat semakin mengkonsumsi barang haram tersebut. Tingginya jumlah perkara yang ditangani bisa karena Polres Tanah Datar cukup aktif menangkap para pelaku pengedar atau pemakai dan bisa saja keinginan masyarakat yang cukup tinngi untuk mengkonsumsinya.

Sementara Ketua DPRD Anton Yondra dalam kesempatan tersebut mengatakan, permasalahan Narkoba yang viral di media sosial, telah mengantarkan Tanah Datar dicap sebagai sarang narkoba. Ia berpendapat, bukan peredaran yang meningkat tetapi penindakannya narkoba yang semakin gencar.

“Menurut hemat saya, biarlah kita dicap sarang narkoba ketimbang dibiarkan semakin meraja lela di Tanah Data, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Anton Yondra menambahka.

Sedangkan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi sangat meng apresiasi para penegak hukum di Tanah Datar, terutama dalam bentuk kerja keras menindak narkoba. Pemkab Tanah Datar tetap mendukung tentang penindakan narkoba ini agar dapat membuat jera pelakunya.

Kepala Daerah berpendapat, permasalahan Broken Home mungkin saja penyebab anak-anak lari ke narkoba, karena tidak akur bapak dan ibu anak cari jalan sendiri-sendiri. Salah satu jalan yang ditempuh mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here