Bupati Tak Hadir, Anggota DPRD Pertanyakan Pelimpahan Wewenang

0
1419

Sabana Kaba, Tanah Datar—Dua anggota DPRD Tanah Datar masing-masing Eri Hendri dari Fraksi Demokrat dan Jonedi dari Fraksi Gerindra mempertanyakan seputar ketidakhadiran Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam rapat Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.

BACA JUGA :  PMI Tetap Solid, Satu Lagi Warga Tanah Datar Dimakamkan Sistem Protap Copid 19

“Meskipun kita mengetahui Bupati Irdinansyah kurang sehat, namun kita mepertanyakan apakah ada pelimpahan wewenang atau tidak dan kepada siapa,” kata Eri Hendri begitu Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu, SE begitu membuka sidang, Rabu (1/7).

Dikatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena rapat ini akan membahas tentang Penjelasan Bupati terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD 2019, maka kami berpendapat ada pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Bupati kepada yang ditunjuk untuk mewakili.

Senada dengan itu, Jonedi Kompol dari Fraksi Gerindra mengatakan, kita bukan memprotes kenapa bupati tidak bisa hadir, tetapi selaku mitra kerja DPRD, selayaknya kita mengetahui dimana keberadaan Bupati Irdinansyah.

Menanggapi hal tersebut, setelah Ketua dan Wakil Ketua bermusyawarah, Wakil Ketua Anton Yondra diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban. Menurut Anton, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu paket, jika Bupati berhalangan maka Wakil Bupati dibolehkan untuk mewakilinya, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

Ketika Ketua DPRD Rony Mulyadi meminta persetujuan anggota dewan yang hadir, apakah rapat dilanjutkan atau tidak, maka dengan spontan sekitar 26 dari 35 anggota DPRD yang hadir menjawab dapat dilanjutkan. Kemudian Wakil Bupati Zuldafri Darma membacakan Ranperda tersebut hingga selesai.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here