Resahkan Masyarakat Padang Panjang, Satres Narkoba Tangkap Tiga Terduga Pelaku Sabu

0
1092

SABANA KABA, Padang Panjang–Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial FR (21 tahun), SR alias Baron (45 tshun) dan AS (33 tshun) di tempat berbeda, Rabu (21/08/2024) sekitar 19.30 Wib, karena diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA : Jelang Pilkada Tanah Datar 2024, KPU Gelar Peluncuran Tahapan dan Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra,S.H.,M.H membenarkan, jika pihaknya telah melakuksn penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut.

Kepada humas Rommy menerangkan penangkapan  terhadap pelaku FR dan SR alias Baron berawal dari Informasi Masyarakat, karena sudah sangat meresahkan warga di Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Panjang Timur.

Dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba Aipda Fadly Adika beserta 4 rekan, timnya memburu pelaku FR dan berhasil menangkap FR di rumahnya yang berlamat di Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Panjang Timur sekira jam 19.30 wib.

Dijelaskan, FR saat ditangkap telah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumahnya. Kemudian ketika di lakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit timbangan digital kecil,dan satu timbangan digital besar,serta dua alat hisap Sabu.

Kepada petugas FR mengakui bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut bersama pelaku SR alias baron dan  barang haram tersebut didapatkan  dari pelaku SR alias Baron.

Petugas pun memburu pelaku SR alias Baron ke rumahnya yang beralamat di Simpang Monas Kelurahan Ngalau Padang Panjang  Timur, SR di tangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali ,ketika di lakukan penggeledahan polsii menemukan Barang bukti satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku SR alias Baron di bawah kasur dalam kamar SR.

Dari  hasil introgasi terhadap pelaku SR alias Baron di rumah pelaku, Polisi  melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku AS alias Sutan.Alhasil Aipda Fadly dan jajaran berhasil memburu pelaku AS alias Sutan ke rumahnya yang beralamat di Ransam Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur.

Polisi menemukan AS alias Sutan di rumahnya dan ketika di tangkap serts digeledah rumah Pelaku AS dengan disaksikan warga setempat, Polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis Sabu di dalam sebuah boneka beruang yang di simpan pelaku di dalam kamarnya, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil dari penjualan narkotika jenis Sabu.

“Kepada petugas AS alias Sutan mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SR alias Baron,” kata Kasatres Narkoba menambahkan.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Kepada ketiga  pelaku di terapkan pasal Pasal. 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun  penjara.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here