SABANA KABA, Kepri— Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WN (23 tahun), Senin (20/06/2022, karena diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam wilayah Kepulauan Anambas,
BACA JUGA : Wagub Audy Buka MTQ Nasional ke 41 Tanah Datar, Sejumlah Aktifis Partai Merapat
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi H Sitohang Senin (20/06/2022) menjelaskan, aksi bejat itu berawal ketika korban (sebut saja Mawar) yang berusia 15 tahun berada di rumah sendirian hendak mandi.
Antara korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Dan saat kejadian korban dan pelaku berada satu rumah. Ketika ingin mandi, korban meminta pelaku untuk keluar dari rumah, namun karena sudah punya niat yang buruk, pelaku bukannya keluar dari rumah, tetapi mengunci pintu rumah.
“Lalu, pelaku mengikuti korban menuju kamar mandi. Dan saat itu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Iptu Rifi seperti dikutip dari TBNews Kepulauan Riau.
Kejadian berlangsung tanggal 13 Juni 2022 lalu. Sejak itu, korban terjadi perubahan sikap dan perilaku, yang mana korban menjadi murung dan pendiam. Ketika tahu ada yang berubah dari korban, maka keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi.
“Dari sana korban mengaku bahwa Ia telah dicabuli oleh saudaranya sendiri. dan setelah itu, pihak keluarga membuat laporan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp.5,- Milliar.(SK.01)