SABANA KABA, Padang--Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang laki-laki berinisial RD yang berprofesi sebagai nelayan di dekat lampu merah Ulak Karang, Kota Padang, pada Minggu (19/06/2022).
BACA JUGA : Cabuli Anak Bawah Umur di Kamar Mandi, Pria Usia 23 Tahun Ditangkap Polisi
Laki-laki berinisial RS itu ditangkap karena mencuri laptop dan handphone di Panti Asuhan Baitul Hidayah Al Muqaramah di Jalan Madura No E18, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (25/01/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.Ik menerangkan, aksi pencurian bermula ketika korban hendak tidur dan meletakkan 1 unit HP merek Samsung Galaxy M21 warna biru dan 1 unit laptop merek Asus warna hitam di atas meja di salah satu kamar Panti Asuhan.
“Namun saat bangun tidur, HP dan laptop tersebut sudah tidak ada di tempat semula lagi. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7,- juta,” ujarnya, Senin (20/06/2022).
Dikatakan, usai korban melaporkan kasus pencurian tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyita uang Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan barang hasil curian.
“Pelaku ditangkap di dekat lampu merah Ulak Karang tanpa perlawanan lalu digiring ke Mapolresta Padang,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)