Sabana Kaba, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar melaksanakan kegiatan penertiban pelaku pungutan liar/pelaku parkir tampa izin/premanisme di Pasar Batusangkar, Jum’at (18/06/2021).
BACA JUGA : Luar Biasa, Sehari Setelah Kebakaran Rumah Semi Permanen Berdiri Kembali
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu. Syafri, SH dengan mengerahkan sejumkah personil.
Kasubbag Humas Desfiarta selanjutnya menjelaskan, pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PA (30 tahun) alamat Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, S (50 tahun) alamat Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas dan RS (32 tahun) alamat Piliang Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum.
“Ketiga pelaku diamankan d Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pembinaan dan.membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutur AKP Desfiarta.(SK.01)