Divonis 4,5 Tahun, Terpidana Narkotika Masuk DPO Ditangkap JPU di Rohil

0
943

SABANA KABA, Riau–Pelarian panjang Diki Candra alias Diki bin Fadlisyah, berakhir sudah. Terpidana kasus tindak pidana narkotika tersebut berhasil dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, setelah yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA : Diduga Usai Konsumsi Sabu, Dua Buruh Berurusan dengan Petugas Kepolisian

Diki divonis hakim Pengadilan Negari (PN) Bengkalis dengan pidana penjara 4,5 tahun. Usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu, disinyalir lantaran JPU tidak melakukan penahanan saat proses tahap II.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto ketika dikonfirmasi menyampaikan, terpidana Diki Candra telah dieksekusi JPU Korps Adhyaksa Bengkalis. Saat ini, yang bersangkutan sudah di Lapas.

“Hari Minggu, 10 April lalu, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Bengkalis,” ujar Raharjo, Selasa (19/04/2022) seperti dikutip dari TBNews Riau.

Dijelaskan, terpidana tersebut ditemukan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses pencarian itu dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah MH. “Terpidana ditemukan di wilayah Bagan Batu,” singkat mantan Kajari Kabupaten Semarang.

Selain pidana penjara, Diki Candra juga dibebankan majelis hakim untuk membayar denda Rp.1,- Miliar atau subsider 1 bulan penjara. Vonis itu dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Diki Candra, dan denda Rp.1,- Miliar subsider 3 bulan penjara.

Diki sebelumnya diringkus tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.

Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara tersangka. Usai diyakini rampung, penyidik melimpahkannya ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan syarat formil maupun materil perkara.

Hasil penelahaan itu, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atau tahap II. Menariknya, saat proses tahap II tersebut JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Adapun JPU-nya saat itu diketahui yakni Irvan Rahmadani Prayoga yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Rohil, dan Sri Hariyati. Sedangkan Kasi Pidum kala itu Immanuel Tarigan yang kini menduduki jabatan Kasi Datun Kejari Dumai.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here