Terlibat Pengolahan Sawit Ilegal, Lima Terduga Pelaku Diamankan Polisi

0
562

SABANA KABA, Solok–Polres Solok mengamankan lima orang pelaku dan sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

BACA JUGA : Diduga Alami Gangguan Depresi, Seorang Pria Muda Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok, didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasat Intelkam melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal berupa penumpukan minyak CPO sawit yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.

Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, diketahui bahwa minyak CPO sawit tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah rumah kayu dengan ukuran 4×3 meter yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara.

Penanggung jawab lokasi penampungan, yang diketahui bernama :Bokir”, berkoordinasi dengan pemilik CPO berinisial Z, yang mengatur proses pengiriman melalui telepon. Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari dengan melibatkan empat orang pekerja.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Solok langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap pekerja dan barang bukti yang ada di lokasi penampungan. Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabag Ops Polres Solok.

Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing JMD (38 tahun) sebagai penanggung jawab gudang CPO, DE (45tahun) sebagai buruh kepas, IP (34 tahun), RZ (21 tahun) dan W (21 tahun).

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penampungan, antara lain tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu, Mesin Robin beserta selang, Lebih kurang 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO, bak penampung minyak CPO dan Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.

Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Polres Solok menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.(TSB/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here