Cekcok dalam Rumah Tangga, Suami Tega Aniaya Isteri Hingga Lebam

0
1289

SABANA KABA, Bengkulu–Polda Bengkulu tengah mendalami laporan warga Kabupaten Kepahiang sebut saja Bunga atas tindakan penganiayaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut yang berinisial AB (43 tahun) pada Kamis (30/09/2021).

BACA JUGA : Peduli Sektor Keagamaan, Legislator Wadra Wati Alokasikan Dana Pokir untuk Musholla

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman menjelaskan, berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal pada hari Kamis 30 September 2021 saat korban menghubungi pelaku melalui chat WhatsApp meminta mengantarkan anaknya pulang kerumah.

Kemudian pelaku dan anaknya tiba dirumah korban dan saat itu anak korban atas nama AB tidak mau tinggal lagi sama ibunya dan membuat korban sakit hati dan selanjutnya korban bertanya kepada anaknya siapa yang mengajarinya dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku.

Setelah terjadi pertengkaran, diduga pelakukan pemukulan, sehingga korban mengalami lebam dibagian rahang sebelah kanan, lebam dibagian bibir sebelah kiri, dan lebam dibagian tangan sebelah kanan.

“Saat ini korban sudah diamankan di Polres Kepahiang ” terangnya seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.

Penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan KDRT bermula saat anggota Satreskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok kebunnya yang terletak di Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang pada hari Jum’at 01 Oktober 2021 pukul 01.00 wib.

Atas kejadian tersebut tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here