Curi Burung Love Bird, Seorang Pemuda Berurusan dengan Pihak Kepolisian

0
597

SABANA KABA, Bengkulu–Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang pria betinisial JF aliad Je (18 tahun) Warga Kecamatan Batiknau, karena diduga telah pencurian dengan pemberatan (curat) dalam bentuk burung Love Bird, Kamis (17/02/2022) sore.

BACA JUGA : Semulanya Pergi Mancing, Tau-Tau Ditemukan Mengapung di Danau

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan polisi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Rabu (16/02) lalu, kemudian dilakukan penyelidikan dan indentifikasi yang pada akhir menangkap terduga pelaku JF.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JF Alias Je Warga Kecamatan Batiknau sore hari kemarin Kamis 17 Februari 2022,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Tribratanews Bengkulu.

Ditangkapnya pelaku terkait laporan Saudara DR (44 tahun) warga Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur yang menjadi korban curat dengan barang yang hilang berupa burung jenis Love Bird denga total kerugian sejumlah Rp. 4.150.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Laporan korban, pencurian pertamakali diketahui saat dirinya bermaksud memberi makan burung pagi hari Kamis (17/02) namun burungnya tidak ada lagi, dan setelah dilakukan pencarian sekitar rumah didapati ada bekas jejak kaki dibagian pagar belakang rumah, sehingga dirinya melapor kepada kepolisian.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here