Penganiayaan Berujung Maut, Polisi Gelar Reka Ulang Didepan Polres Tanah Datar

0
2676

SABANA KABA, Tanah Datar—Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan TEM alias Teguh (19 tahun) terhadap korban Rio (20 tahun) yang berakibat meninggalnya korban, Rabu 29/09/2021) digelar rekonstruksi (reka ulang) didepan Mapolres Tanah Datar.

BACA JUGA : Remaja Banyak Tersangkut Kasus Narkoba, Ternyata Ini Penyebabnya

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri, SH dihadiri Gilang dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, pelaksanaan reka ulamg untuk memperjelas peristiwa kejadian di Jalan Raya Batusangkar-Sungai Tarab, tepatnya di depan Rumah Makan Chanta tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 3.00 Wib berjalan lancar.

Meskipun terduga pelaku TEM sempat melarikan diri usai petistiwa berdarah berujung maut tersebut, namun berkat kerja sama Satreskrim Polres Tanah Datar dengan kepolisian setempat, terduga pelaku berhasil diamankan tanggal 6 September 2021 dan kini diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada saat terlapor dan korban terlibat cekcok atau ribut didepan Lapangan Cindua Mato Batusangkar. Beberapa menit usai cekcok tersebut permasalahannya sudah diselesaikan dan korban bersama temannya sudah ingin pulang ke rumahnya di Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab.

Berdasarkan keterangan Wakapolres Kompol Eridal, SH, sebelum menuju Sungai Tarab korban Rio sempat menghubungi temannya untuk menjemput kedepan SPBU Parak Juar. Tanpa diduga saksi dan korban Rio, keduanya ternyata diikuti 3 orang dengan mengenderai 2 sepeda motor,

Menyadari diikuti, korban bersama temannya mempercepat laju kendaraannya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Ketika kedua sepeda motor sudah berdekatan, terduga pelaku sempat memberikan tendangan sebanyak 5 (lima) kali, sehingga mengakibatkan saksi dan korban terjatuh dari sepeda motornya.

“Melihat kejadian itu, terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Sungai Tarab, sementara korban Rio yang terjatuh ke aspal dan mengalami pendarahan cukup banyak, meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur Wakapolres Eridal menambahkan.

Kini terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau, 1 lembar STNKB dengan pemilik Dedi Yanto, 1 kunci kontak sepeda motor Yamaha RX King, 1 sepeda motor Honda Supra 125 warna abu-abu hitam, 1 STNKB dengan nama pemilik Afrida serta 1 kunci kontak sepeda motor Honda Supra 125 diamankan di Mapolres Tanah Datar.

“Kepada terduga pelaku dusangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Wakapolres Kompol Eridal mengakhiri keterangan.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here