SABANA KABA, Tanah Datar-– Polres Tanah Datar meringkus tiga orang pria masing-masing berinisial IB (41 tahun), M (50 tahun) dan F (43 tahun) di Lima Kaum, Kamis (19/10/2023), sekira pukul 10.30 WIB, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, hanya berselang satu jam setelah kejadian.
BACA JUGA : Sering Beraksi Antar Daerah, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Batipuah dan Tambangan
Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut IB merupakan warga Kecamatan Lubuak Sikapiang Kabupaten Pasaman, M warga Kecamatan Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi dan F berasal dari Nagari Padang Lua Bukittinggi.
Kapolsek Sungai Tarab Iptu Hendra. SH, Jum’at (20/10/2023) membenarkan, jika ia sudah menangkap tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, setelah menerima Laporan Polisi Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab.
“Korban Gusni Fitri Nengsih lansung membuat laporan polisi saat menyadari satu unit Hand Phone nya hilang,” ujar Iptu Hendra SH.
Tindak pidana pencurian yang menimpa korban Gusni Fitri Nengsih terjadi disalah satu bus umum saat hendak menuju ke Bukittinggi, ada seorang lelaki yang menawarkan tempat duduk pada korban. Tanpa menaruh curiga korban duduk pada bangku yang sama dengan tersangka.
“Tersangka ini lalu turun di depan Puskesmas Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, melihat hal itu supir bus umum curiga dan memberitahukan pada korban,” ujarnya.
Pada Saat kejadian menurut Saksi korban baru menyadari satu unit hand phone telah berpindah tangan atau dicuri dan minta supir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun. Berdasarkan keterangan masyarakat, tersangka setelah turun dari bus lansung naik minibus merk Avanza No Pol B 3100 ALT.
Kapolsek Sei Tarab, sesesaat setelah mendengar laporan korban bergerak cepat meneruskan informasi pencurian tersebut ke Polres Tanah Datar dan Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas,” katanya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit Hand Phone (HP) dan satu unit minibus merk Avanza. Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sei Tarab.
“Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP., dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutur Kasi Humas.(WD)