SABANA KABA, Tanah Datar–Tiga orang pelaku curanmor masing-masing berinisial JB (33 tahun), ZK (38 tahun) dan ES(26 tahun) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di Batipuh dan Tambangan, Rabu (17/10/2023).
BACA JUGA : BEM Sumbar Unjuk Rasa, OMB Singgalang 2023-2024 Amankan Lokasi Kejadian
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, SIK kepada awak mrdia menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari Laporan Polisi Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah.
“Korban kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuah, kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” tambahnya.
Dijelaskan, Rabu 17 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib, Polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuah yang mana setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES.
Keduanya di tangkap petugas di daerah Tambangan Kecamatan X Koto satu Kapolres menambahkan pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Menurut keterangan pelaku, motifnya melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi, dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic.
Pelaku JB kepada petugas mengatakan, untuk membobol kunci sepeda motor incarannya cuma membutuhkan waktu cuma sekirar 5 detik dan sepeda motor tersebut di jual kisaran harga Rp. 1,- juta s/d Rp.3,- juta.
Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas TKP seperti Padang,Bukit tinggi,Payakumbuh, Tanah datar, yang mana saat menjalankan aksinya pelaku kerap menggunakan kunci leter T.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak delapan Unit sepeda motor matic , satu kunci leter T,beserta empat anak kunci leter T,dan kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.
“Kepada pelaku kami menerapkan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.(Humas/SK.01)