Curi Peralatan Excavator, Seorang Pria Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan di Rumah Kontrakan

0
45

SABANA KABA, Pasbar—Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial YA (22 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana pencurian panel dan elektrik komputer alat berat (excavator).

Petugas meringkus pelaku di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku YA.

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB.Saat itu, satu alat berat (excavator) milik korban Handro Donal, sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru Nagari Muara Kiawai.

“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” terangnya.Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

“Aksi pelaku diketahui setelah petugas memperoleh informasi bahwa pelaku hendak menjual hasil barang hasil curian kepada salah seorang di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo,” katanya.

SELANJUTNYA HAL 2