Edarkan 25 Kg. Ganja, Seorang Pria Usia 20 Tahun Diringkus Polisi

0
1013

SABANA KABA, Padang–Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram, dengan menangkap pelaku RK (20 tahun) di kediamanya yang berada di Kawasan Lubuak Sariak Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

BACA JUGA : Warga Geger, Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Sungai Tanpa Indentitas

“Ganja kering dengan berat 25 Kilogram akan diedarkan pelaku di Kota Padang, namun digagalkan petugas,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dalam acara jumpa pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy, Rabu (09/02/2022).

Dijelaskan, kasus ini berhasil diungkap hari Senin (07/02/2022), berhubung kepentingan penyidikan dalam pengembangan kasus maka baru bisa dirilis sekarang.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi.

“Berdasarkan informasi dan petunjuk dari masyarakat, Petugas akhirnya meringkus pelaku dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil mengamankan ganja kering dengan berat 25 Kilogram,” tambah Imran.

Kepada Polisi, pelaku mengakui ganja kering tersebut berasal dari daerah panyambungan Provinsi Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Padang.

Pelaku yang diduga bandar ini membawa ganja kering sebanyak 100 kilogram, namun saat perjalanan dari penyabungan menuju kota Padang, barang haram tersebut diturunkan pelaku di Kota Bukittinggi dan Padang Panjang.

“Atas perbuatanya, saat sekarang pelaku telah ditahan di Polresta Padang dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 111 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009,” tutup Imran seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here