SABANA KABA, Padang Panjang—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan dua orang tersangka berinisial D (32 tahun) dan R (28 tahun), karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan Selasa (08/09/2026), sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto.
Berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor pada 4 Mei 2026, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi BA 6803 AI, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras personel serta tindak lanjut cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
BACA JUGA : Musrenbang Nagari Pariangan, Wali Nagari Tasman Harapkan Anggota DPRD Ikut Bangun Nagari
“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ronald Hidayat.(WD)





























