Dicurigai Bawa Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Sedang Kendarai Kawasaki

0
337

SABANA KABA, Pasbar—Satres Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial Z (23 tahun), N (17 tahun) dan AR (27 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tempat berbeda.

BACA JUGA : Polisi Kembali Gebrak Lintau, Tiga Terduga Pelaku Sabu Diringkus Tim Tarantula

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Z dan N warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat Kamis (26/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara Penangakapan kedua dilakukan Jumat (27/01/2023) sekira pukul 00.30 Wib di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat terhadap tersangak AR yang merupakan warga Jorong Tampus Nagari Ujung Gading.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasatresnarkoba AKP Eriyanto, S.H mengatakan, penangkapan berawal ketika Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa diderah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis sabu, petugas langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Aur,” ujar Eri Yanto.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Z dan tersangak N ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya yang disimpan dalam saku celana tersangka Z.

Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari tersangka AR, kemudian tim Opsnal bersama personel Polsek Lembah Melintang melakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tersangka AR pada Jumat (27/01/2023) pukul 00.30 Wib di rumahnya yang berada di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Tampus di rumah tersangka AR dan ditemukan barang bukti berupa enam belas paket Narkotika jenis shabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas,” tuturnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here