Polisi Kembali Gebrak Lintau, Tiga Terduga Pelaku Sabu Diringkus Tim Tarantula

0
3784

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria masing-masing berinisial AM (21 tahun), DV (34 tahun) RS (30 tahun), karena sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (26/01/2023 sekitar jam 16.45 Wib.

BACA JUGA : Dua Kali Masuk Penjara, Pencuri Kotak Amal Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Ketiga terduga pelaku tersebut AM merupakan warga Jororong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, DV warga Jorong Korong Nan IV Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan RS tercatat sebagai warga Jororong Balai Diateh Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H ketika dihubungi membenarkan, jika tim telah melakukan penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV yang mana sering melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika.

“Selanjutnya Tim mendapatkan Informasi bahwasanya terduga pelaku DV sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM di Jorong Cubadak Randah Nagati Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara,” tambahnya.

Kemudian, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta rumah dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 29 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket dibungkus dengan plastik timah rokok dan 1 paket dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga menamukan 1 ( satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah tersebut. Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Tarantula ikut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Selanjutnya untuk ketiga Terduga Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.Untuk ketiga Terduga Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here