Sabana Kaba, Solok—Satres Narkoba Polres Solok berhasil meringkus dua orang pria berusia muda, karena diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Sabtu (11/4) di dalam sebuah rumah Huller (Gilingan Padi) di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
BACA JUGA : Kebanggaan Nagari, Tamatan MAS Batu Taba Diterima 66 Persen di SPAN-PTKIN
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasatres Narkoba IPTU Eko Kurniawan kepada awak media membenarkan, jika tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok telah berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru.
Kedua tersangka masing-masing berisial ZK (27 tahun) warga Guguak Panjang Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan HI (27 tahun) warga Kayu Samuik Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang ditangkap dirumah tersangka.
Lebih lanjut Kasatres Narkoba Eko Kurniaean menjelaskan, penangkapan itu dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi atas seringnya TKP dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Petugas dari tangan kedua tersangka berhasil menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit Handphone Merek Nokia warna hitam dan tiga batang rokok Djie Samsoe yang isinya didalamnya sudah dicampur dengan daun ganja.
Kecuali itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirek beserta karet dod yang masih terpasang dikaca pirek, satu buah tutup botol minuman merek Poca Riswat yang sudah dilobangi kepalanya, dua buah pipet minuman air miniral yang ujung pipetnya sudah dibengkokkan, satu buah plastik kliem warna bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu serta sejumlah uang tunai.
Kasat narkoba menambahkan, dalam penggerebekan itu tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti melalui jendela, namun atas kesigapan petugas barang bukti berhasil ditemukan.
“Mari kita sama-sama menjadikan wilayah kabupaten Solok ini bebas narkoba dengan tujuan menyelamatkan generasi muda khususnya”, tutup IPTU Eko.(sk.01)